Dalam Kasus Suap Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan 9 Tersangka

Dalam Kasus Suap Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan 9 Tersangka
Dalam Kasus Suap Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan 9 Tersangka. Dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan 9 tersangka tindak pidana korupsi.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 9 tersangka TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (2/11/2018).
Febri menjelaskan, untuk 3 tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai  5 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018.
Ketiga orang itu yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. “Untuk 6 tersangka lainnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai  4 November 2018 sampai dengan 13 Desember 2018,” jelas Febri.
Mereka adalah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi  dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, dan Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati.
Sementara itu, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.
Adapun pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.

Comments

Popular posts from this blog

Sikapi Putusan MA, KPU Minta Pendapat MK Dan Pakar Tata Negara

Serapan Tenaga Kerja Turun, Imbas Melambatnya Kegiatan Usaha Di Jabar

Pengamat: Disiplin Dunia Penerbangan Indonesia Dinilai Masih Rendah