Sikapi Putusan MA, KPU Minta Pendapat MK Dan Pakar Tata Negara
Sikapi Putusan MA, KPU Minta Pendapat MK Dan Pakar Tata Negara. Dalam menghadapi putusan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera meminta pendapat dan meminta masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa pakar hukum tata negara.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang dianggap membingungkan karena berbenturan dengan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan MK melarang pengurus dan fungsionaris parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Adapun PKPU Nomor 26 Tahun 2018 melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD menjadi acuan KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon anggota DPD. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
“Ini kan ada dua putusan hukum yang berbeda atas satu persoalan yang sama. Kami akan minta pendapat MK dan Ahli Hukum tata negara atas putusan ini,” ucapnya (2/11) di Gedung KPU Jakarta.
Pramono juga kecewa karena MA tidak segera mengirimkan salinan putusan atas gugatan terhadap PKPU No 26/2018 yang diajukan OSO.
“Ini yang kami sayangkan dari sikap MA. Pihak MA menyampaikan informasi soal putusan, tetapi bukan dengan menyampaikan salinan putusannya, tetapi dengan memberikan informasi yang terkesan simpang siur,” tegas Pramono.
Pramono mengatakan, KPU seringkali dikecewakan MA dengan hasil putusanya. Sikap serupa pernah dilakukan MA ketika mengabulkan gugatan uji materi PKPU 20/ 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg. Saat itu, MA menyampaikan putusan melalui konferensi pers. Salinan putusan baru diterima KPU beberapa hari kemudian.
“Itu tentu menurut kami suatu hal yang tidak patut dilakukan sebuah lembaga negara yang seharusnya melakukan dengan benar,” ungkap Pramono.
Pramono juga menyatakan KPU sudah mengirimkan surat ke MA meminta segera mengirimkan salinan putusan itu. KPU membutuhkan salinan tersebut untuk dipelajari. “Mudah-mudahan MA segera mau mengirimkan salinan putusan itu sehingga kami bisa segera mempelajari dan menindaklanjuti,” katanya.
Comments
Post a Comment