Terkait DPD, JPPR: Putusan MA Sudah Melebihi Wewenang
Terkait DPD, JPPR: Putusan MA Sudah Melebihi Wewenang. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Sunanto mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah melebihi wewenang lantaran sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga ada kemungkinan putusan MA tidak berlaku.
“Karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat. Ini berpotensi menabrak undang-undang. Yang bisa menguji Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan PKPU itu mengatur aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU. Tidak boleh menabrak polemik dan nabrak hukum,” ucapnya saat dihubungi wartawan.
Menurut Sunanto, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak hanya didasarkan pada PKPU saja. Melainkan lebih jauh lagi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengikat soal pelarangan anggota DPD, tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
”Seharusnya Mahkamah Agung (MA) tidak membuat putusan yang diihat aturan KPU saja, tapi juga ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sunanto.
Comments
Post a Comment